Shalat
sebaiknya dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya
hadir menghadap Allah SWT. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk
menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di
antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman.
Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan
shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menganjurkan
untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat
hampir ditegakkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
أُقِيمَتِ
الصَّلاَةُ
وَحَضَرَ
العَشَاءُ،
فَابْدَءُوا
بِالعَشَاءِ
“Jika
shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan
malam telah dihidangkan, maka
dahulukanlah makan malam.” (HR.
Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)
Sebagian
orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau
mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk
di atas hak Allah Ta’ala.
Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan,
maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat,
sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan
menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat.
Yang
menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak,
artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat
beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits
di atas.
1.
Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan
minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam
kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
2.
Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika
seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada
waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini
yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa
pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat
menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
3.
Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan
minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan
secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi
awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau
di akhir waktu shalat ashar.
4.
Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i
ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang
berpuasa wajib, seperti Puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan
makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar
demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa,
meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita,
misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa
disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan
shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan
untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
5.
Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih
diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap
disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar.
Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap
disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap.
Referensi:Fathu Dzil Jalali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam,
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Madarul Wathon Riyadh KSA, cetakan ke
dua, tahun 1434.Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin
‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, cetakan pertama, tahun
1429.Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin
‘Abdurrahman Al-Bassaam, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, cetakan pertama,
tahun 1433.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar